Kamis, 13 Oktober 2011

Pengalaman ke Pengadilan

Jumat (14/10) saya pergi untuk menghadiri sidang pengambilan SIM di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jl.Gajah Mada No.17. Di surat bukti pelanggaran tercantum kalau saya harus hadir di sidang tersebut pukul 9.00. Sesampainya di lokasi, sekitar pukul 7.45, suasana PN masih sepi.

Dari pintu masuk sampai lantai 2 tempat berlangsungnya persidangan, banyak calo yang menawarkan jasanya untuk mengambil barang kita yang disita. Ini ranah hukum tapi masih saja ada calo yang bergentayangan.

Sesampainya saya di lantai 2, baru ada beberapa orang yang siap di sidang. Sesaat saya duduk di ruang tunggu, kemudian pintu dibuka untuk pengambilan nomor antrian sidang. Seorang petugas menginformasikan kalau kita mau cepat mengambil SIM atau STNK kita yang disita ada “jalur khusus” tanpa sidang dengan biaya bervariasi tergantung berapa pasal yang dikenakan dan seberapa berat pelanggarannya. Tapi, kalau memang kita ingin mengikuti persidangan ya kita harus menunggu sampai persidangannya dimulai.

Akhirnya saya memutuskan untuk mengambil “jalur khusus” dengan waktu sekitar 10 menit saja, karena saat itu saya terbentur oleh waktu kerja. Setelah dipanggil nomornya, saya harus membayar Rp 100 ribu dengan kesalahan parkir liar di sekitar Taman Menteng, tepatnya di depan Hotel F1. Padahal ketika kejadian banyak mobil yang parkir disana.

Jadi, untuk Anda yang belum pernah ditilang, lebih baik untuk melakukan sidang dan Anda bisa lihat berapa banyak calo yang bergentayangan untuk menawarkan jasanya. Ironisnya, pengadilan itu kan ranah hukum tapi kenapa banyak calo dan pungli disana ya?

*Hanya utk curhatan saja :)

Tidak ada komentar: